INFO SAWIT, PANGKALAN KURAS -Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Hambali Sutjadma, menyatakan pembuatan sekat kanal serta perangkat antisipasi karhutla lainnya, merupakan kewajiban serta tanggung jawab perusahaan. Perintah itu sudah jelas dari Presiden RI diturunkan ke Menteri lalu ke Gubernur hingga ke Bupati. Jika tidak dilakukan, saksi dari pemda cukup tegas.
"Kita minta kesadarannya (perusahaan) aja dulu. Jika terjadi kebakaran dan ternyata perintah itu tidak dilaksanakan, sanksinya sudah jelas. Bahkan dari imbauan Kapolri dan Kejagung tidak bisa ditawar-tawar lagi," ungkapnya. (T2)










