INFO SAWIT, JAKARTA–Pada Kamis (17/3) parlemen Perancis telah melakukan voting terkait amandemen Undang-Undang Biodiversity tentang rencana pengenaan pajak progresif terhadap minyak kelapa sawit (CPO). Hasil voting tersebut akan sangat menentukan nasib Indonesia dan Malaysia yang merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia.
Proposal pungutan tambahan tersebut diusulkan dengan tujuan untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat ekspansi perkebunan sawit. Dalam proposal tersebut, usulan tarif yang semula disebutkan 300 euro per ton rencananya dipangkas menjadi 90 euro per ton. Namun banyak pihak yang memprediksi keputusan tarifnya akan dua kali lipat dari pajak minyak nabati saat ini yang mencapai 104 euro per ton.
Usai pengambilan voting oleh parlemen Perancis hari ini, diharapkan aturan tersebut akan mulai berlaku mulai Jumat (18/3). Meski nantinya disahkan minggu ini, keputusan parlemen masih bisa berubah di tingkat majelis tinggi. Di tingkat tersebut masih dimungkinkan adanya pengujian kembali materi amandemen pada Mei atau Juni mendatang. Dari proses tersebut nantinya akan diambil jajak pendapat baru yang berlangsung di bulan Juni atau Juli. Berdasarakan aturan hukum Perancis, hasil dari jajak pendapat tersebut lah yang akan menjadi akhir dari segala keputusan. (T2)










