INFO SAWIT, JAKARTA – Upaya Kementerian Pertanian lewat Direktur Jenderal Perkebunan kementan, guna menghapus kesepakatan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) tidak juga kunjung terealisasi.
Kendati sebelumnya kata Dirjen Perkebunan Kementan, Gamal Nasir, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada Manajemen IPOP. Lantaran surat tersebut tidak ditanggapi, kini kata Gamal, Kemtan tengah menjajaki pembuatan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan anggota IPOP lantaran tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani yang dianggap tak sesuai standar IPOP.
Gamal mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membuat dasar hukum pembubaran IPOP ini. "Untuk membubarkan manajemen IPOP ini membutuhkan dasar pertimbangan yang jelas berupa payung hukum yang kuat," ujar Gamal, Senin.
Sementara menanggapi hal tersebut, Nurdiana Darus, Direktur Eksekutif IPOP mengungkapkan harapannya kepada Kemtan untuk diberi kesempatan berdiskusi langsung. Langkah ini penting sebagai sarana mengklarifikasi dan memberikan penjelasan sikap IPOP terkait isu sejumlah petani sawit di daerah tidak dibeli perusahaan anggota IPOP.
Menurut Nurdiana, saat ini IPOP bekerjasama dengan berbagai mitra untuk mengimplementasikan program-program pemberdayaan untuk petani, sesuai dengan permasalahan yang mereka hadapi di lapangan.
Nurdiana mengambil contoh, seperti inisiatif untuk melakukan pemetaan dan penyusunan basis data petani swadaya di Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatra Selatan. "Pemetaan dan penyusunan basis data ini bermanfaat bagi petani swadaya untuk mengembangkan kapasitas produksi sesuai prinsip berkelanjutan," ujarnya seperti dikutip Kontan.(T2)







