INFO SAWIT, JAKARTA - Menteri Muda Urusan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup Perancis, Barbara Pompili mengatakan keputusan negaranya untuk mengutip pajak impor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30 euro per ton mulai 2017, sama sekali tidak melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO).
“Pajak ini menghormati aturan yang dibuat WTO, karena yang menjadi target pajak adalah CPO yang tidak memenuhi kriteria lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Pompili, dikutip dari Reuters, Senin.
Ia menambahkan, Perancis selalu konsisten mengampanyekan praktik bisnis yang mengedepankan kelestarian lingkungan. Termasuk dalam mengimpor CPO yang diperlukan negaranya untuk keperluan bahan makanan dan campuran bahan bakar minyak (BBM).
“Isu penggundulan hutan sudah menjadi perhatian dunia sejak lama, dan kebijakan pajak impor CPO ini hanya akan dikenakan bagi produk milik perusahaan yang melakukan hal negatif tersebut. Perancis menyampaikan sinyal yang kuat akan pentingnya perlindungan lingkungan,” kata Pompili.
Tidak hanya berlaku untuk CPO, Pompili menyatakan pajak impor juga akan dikenakan untuk kopra dan palm kernel oil yang banyak digunakan untuk memasak. (T2)










