INFO SAWIT, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan standarisasi industri hijau untuk industri kelapa sawit terkait hasil Konferensi Internasional untuk Kelapa Sawit dan Lingkungan (ICOPE) ke 5 di Bali Pertengahan Maret 2016 silam.
Kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat, pihaknya memiliki Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di dalamnya ada industri hijau, termasuk kelapa sawit.
Kendati masih diolah, Syarif menyampaikan agar semua limbah yang dihasilkan industri kelapa sawit harus bisa diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai tambah."Semua harus bisa diolah menjadi produk. Limbahnya akan sangat dikurangi agar tidak mencemari. Jadi, sampai ampasnya itu bisa dipakai untuk sesuati, tidak dibuang begitu saja," ujar Syarif seperti dikutip Antara.
Jika konsep tersebut selesai dibuat, Kemenperin akan membuat sebuah penghargaan kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit sebagai apresiasi karena telah menerapkan industri hijau dalam operasionalnya.
Pada tahap awal, penerapan tersebut dilakukan secara sukarela oleh perusahaan pengolahan kelapa sawit, namun selanjutnya pemerintah akan mewajibkannya.
"Kami akan pantau setiap tahun. Sambil menyiapkan infrastrukturnya, asesornya, kemudian kami harus membangun lembaga sertifkasi," ujar Syarif.(T2)







