INFO SAWIT, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar, menyatakan bakal memberi sanksi pencabutan izin operasional perusahaan sawit, apabila perusahaan masih saja bermasalah dengan pembagian plasma, sengaja tidak memberikan hak masyarakat itu.
Ismunandar tegas meminta Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur, melakukan pendataan ulang, perusahaan mana saja yang sudah maupun belum menyediakan plasma. Pada masa kepemimpinannya, Ismunadar juga menegaskan, persoalan itu, tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan.
“Saya minta Disbun Kutai Timur, segera mendata plasma dan perusahaan yang belum membangun plasma itu. Kalau plasma itu belum dituntaskan, izin perpanjangan (perusahaan sawit), tidak usah lagi dikasih. Kita tidak mau, masalah ini terus saja jadi sengketa di masyarakat,” ujar Ismunandar, belum lama ini.
Menurutnya, setiap kali dia melakukan kunjungan kerja ke daerah di pedalaman maupun pesisir, persoalan plasma, paling sering disampaikan masyarakat. Padahal, mengacu peraturan, perusahaan perkebunan sawit, wajib membangun plasma masyarakat sebesar 20 persen, dari total areal perkebunan yang mereka garap. “Setiap kali saya ke kampung (Sangkulirang), masalah itu selalu dikeluhkan masyarakat. Katanya, kami hanya bisa menonton saja, kami tidak punya plasma,” sebut Is-munandar.
Sementara itu, Kadisbun Kutim Akhmadi Baharuddin mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 400 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan tersebar di 18 kecamatan di Kutim. Kemudian tanaman rakyat swadaya murni dibantu bibit dari APBD, mencapai luasan sekitar 15 ribu hektare.(T2)






