Bagaimana memastikan keseimbangan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam pengembangan penanaman kelapa sawit? Sejak didirikan pada tahun 2004, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) – sebuah lembaga nirlaba multipihak internasional berupaya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui skema berkelanjutan untuk produksi minyak sawit, termasuk diantaranya untuk pengembangan kebun baru.
Prinsip dan Kriterianya. Pada tahun 2013 RSPO merilis Prinsip dan Kriteria yang digunakan saat ini untuk panduan produksi minyak sawit berkelanjutan oleh pekebun sawit anggotanya.
Dalam skema RSPO, semua pengembangan lahan kelapa sawit setelah November 2005 dianggap sebagai penanaman baru dimana diantaranya pembukaan atau pemanfaatan hutan primer atau area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) untuk penanaman tidak diperbolehkan.
Sebagai komitmen RSPO untuk melakukan perbaikan terus menerus, RSPO kemudian mengembangkan beberapa dokumen untuk memberikan panduan lebih lanjut kepada pekebun yang menjadi anggota RSPO.
RSPO memperkenalkan Prosedur Penanaman Baru (New Planting Procedures atau NPP) sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan untuk penanaman baru yang bertanggung jawab. Prosedur ini diajukan pertama kali di Majelis Umum RSPO pada bulan November 2008, kemudian setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif RSPO (kini disebut Dewan Gubernur RSPO) prosedur ini diberlakukan mulai 1 Januari 2010 untuk perkebunan kelapa sawit anggota RSPO.
Pada 1 Januari 2016, RSPO mengeluarkan dokumen Prosedur Penanaman Baru yang telah diperbaharui. Proses pembaharuan prosedur ini dimulai sejak awal 2015 yang diikuti dengan proses konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan selama 60 hari pada bulan Agustus hingga Oktober 2015. Selain konsultasi publik secara online, pertemuan tatap muka juga dilakukan sebanyak 5 kali di negara-negara produsen minyak sawit, yakni Malaysia, Kolombia, Indonesia, Ghana dan Gabon.
Memastikan penerapan aspek People, Planet, dan Profit dalam pembangunan kebun baru
Prosedur Penanaman Baru RSPO menjelaskan langkah-langkah dan proses yang harus dipenuhi pekebun sawit anggota RSPO sebelum dapat mengembangkan perkebunan baru pada tanggal 1 Januari 2010 atau setelahnya. Prosedur ini mensyaratkan serangkaian aktivitas kajian yang harus dilakukan oleh pekebun sawit anggota RSPO - baik perusahaan maupun petani mitranya dan pemasok buah luar (outgrower), serta petani swadaya anggota RSPO - dan lembaga sertifikasi sebelum pengembangan baru dilakukan.
Tahapan di dalam prosedur ini kemudian harus dilakukan oleh pekebun sebelum melakukan pembukaan lahan untuk memastikan pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak berdampak negatif baik terhadap aspek lingkungan dan sosial masyarakat yang juga merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir resiko terjadinya gangguan di dalam operasional perkebunan ke depannya.
Beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam prosedur tersebut antara lain termasuk kajian HCV, kajian dampak sosial, analisa perubahan penggunaan lahan (termasuk mengidentifikasi keberadaan hutan primer), survei kesesuaian lahan untuk mengindetifikasi lahan marjinal dan lahan rapuh, serta kajian gas rumah kaca untuk mengidentifikasi area berstok karbon tinggi.
Ketika semua dokumen sudah diterima, RSPO akan . . .










