Berita Lintas
sawitbaik

Kenaikan 20% Campuran Biodiesel, Kerek Harga Sawit



Kenaikan 20% Campuran Biodiesel, Kerek Harga Sawit

INFO SAWIT, SAMARINDA –Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Fakhruddin Noor menyebut, kebijakan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2015, tentang kewajiban campuran biodiesel sawit sebanyak 5% per tahun ke minyak fosil, disambut baik kalangan pengusaha, terutama yang berkecimpung dalam bisnis industri kelapa sawit.

Fakhruddin mengatakan, kadar BBN seperti biodiesel itu dalam BBM, jauh lebih baik menguntungkan dalam banyak hal. Dibandingkan dengan menjadikan bahan bakar fosil sebagai komponennya.

 “Kami dari pengusaha lebih setuju pencampuran BBN itu bisa lebih banyak, ketimbang terlalu menggunakan minyak fosil. Kalau perlu, ditambah sampai 10 persen per tahun. Selain mendorong pemenuhan kebutuhan, ini juga dapat menjadi sumber potensi penggerak perekonomian,” ujarnya kepada Kaltim Post.

Diketahui, dalam Permen ESDM 12/2015 tersebut, berlaku penambahan campuran BBN dalam BBM sebanyak 5 persen setiap tahunnya. Jika pada 2015 mendapat campuran BBN 15 persen, tahun ini porsinya bertambah jadi 20 persen, dan menjadi 25 persen pada 2017 nanti.(T2)