INFO SAWIT, JAKARTA - Kendati bukan menjadi yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah siap dan mantap untuk menerapkan skim sertifikasi yurisdiksi, suatu konsep penerapan sertifikasi skim sawit berkelanjutan dalam skala yurisdiksi.
Dalam menerapkan skim ini, Pemerintah Daerah Sumsel melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan IDH - the Sustainable Trade Initiative, sebuah lembaga yang berfokus pada inisiatif perdagangan berkelanjutan yang memadukan kepentingan publik dan swasta, serta kekuatan pengetahuan.
Untuk awalan tutur Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pihaknya bakal melakukan pemetaan kebun sawit yang ada di wilayah Sumsel. Diprediksi sekitar 200 ribu petani memiliki kebun sawit yang kurang baik, ini lantaran ditanam dengan bibit yang tidak jelas (ilegetim), tidak sedikit pula kebun sawit milik petani yang masuk di dalam kawasan hutan.
Proses pemetaan ini bakal melibatkan Pemerintah Pusat, lantaran berkaitan dengan legalitas lahan dan kawasan hutan. Jika semua sudah terdata maka kata Alex, pihaknya bakal melakukan langkah lebih lanjut dengan melakukan pembinaan penerapan praktik-praktik berkelanjutan dan peremajaan (replanting) kebun sawit milik petani. “Untuk pendanaan bisa menggunaan uang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Alex kepada InfoSAWIT belum lama ini.










