INFO SAWIT, PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, utamanya ditujukan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan diminta untuk meninjau kembali perizinan analisis dampak lingkungan (amdal) di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di daerah ini.
Pasalnya, dari fakta di lapangan, pihaknya menilai masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi standar amdal sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“ Kita minta Pemkab Pelalawan melalui BLH Pelalawan bisa meninjau kembali soal izin amdal yang diberikan pada perusahaan-perusahaan PKS yang ada di daerah ini,” tegas Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pelalawan Jupri SE di Pangkalan Kerinci.
Jupri mengatakan, bahwa dibuatnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan jika penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat.
Dengan kata lain, undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah, baik itu pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun perusahaan.(T2)









