Berita Lintas
sawitbaik

Masa HGU Perkebunan Sawit Bakal Dibatasi



Masa HGU Perkebunan Sawit Bakal Dibatasi

INFO SAWIT, JAKARTA –Dalam acara Agrinex ke 10, di JCC di Jakarta, Kementerian Agrari dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, dalam reforma agraria juga bakal mengubah pola pikir perkebunan kedepan.

Kata Ferry, caranya dengan memberikan pembatasan masa HGU bagi pelaku perkebunan, lantaran tatkala mendapatka ijin lahan untuk sawit tidak lagi selama 20 sampai 30 tahun. Akan tetapi masa HGU itu bakal dihitung berdasarkan Break Event Point (BEP) perusahaan.

Sehingga masa ijin lahan itu hanya 7 tahun, dengan asumsi perusahaan sudah mendapatkan untung sebab modalnya sudah kembali. “Nanti masih dibahas apakah 7+5 tahun, 7+10 tahun atau 7+15 tahun,” kata Ferry kepada InfoSAWIT.

Cara ini diyakini Ferry bukan sebagai upaya pemerintah dalam menghambat ivestasi perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk memastikan lahan yang sudah berikan ijin dimanfaat dengan baik. (T2)