Berita Lintas
sawitbaik

Perpanjangan HGU Perkebunan Bakal Lewat Audit



Perpanjangan HGU Perkebunan Bakal Lewat Audit

INFO SAWIT, JAKARTA –Dengan alasan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, bakal menerapkankebijakan evaluasi audit terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Jadi tutur Ferry, ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, tidak langsung diberikan ijin perpenjangan tetapi bakal melampaui berbagai evaluasi, apakah perusahaan itu telah maksimal lahan yang sudah diberikan negara. “Jika diketahui perusahaan hanya mampu mengelola sekitar 40% dari total lahan, maka sisanya akan dikeluarkan dari HGU, dan akan diberikan ke pihak lain, cara ini juga untuk menghindari terjadinya lahan ditelantarkan dan terbakar,” kata Ferry kepada InfoSAWIT.

Lantas kata Ferry, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan OJK dan Perbankan, untuk agunan HGU dalam proses pembiayaan perkebunan dari perbankan tidak bisa lagi mengacu pada luasan lahan, tetapi semestinya penghitungan itu berdasarkan keekonomian lahan. “Serta melihat cara atau pengelolaannya,” tandas Ferry. (T2)