INFO SAWIT, SANGATTA – Pernyataan menarik dilontarkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur, perihal perkebunan kelapa sawit. Keberadaan plasma yang selama ini banyak dituntut oleh masyarakat, ternyata tidak ada diatur dalam peraturan. Apabila ada hak masyarakat pada perusahaan perkebunan, namanya bukanlah plasma, tapi hanya kebun kemitraan. Hal ini di ungkapkan Kepala Disbun Kutim, Akhamdin Baharuddin, saat ditemui di kantor Pemkab Kutim, belum lama ini.
Dia menjelaskan, dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan, menyebutkan bahwa tidak ada yang namanya plasma pada perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, jika masih ada pem-berian plasma, maka akan ada berbenturan dengan kebun kemitraan. Otomatis, masyarakat nantinya akan menuntut keduanya.
“Sementara dalam UU itu hanya ada kebun kemitraan. Siapa bilang ada plasma. Kata plasma itu, selama ini cuman untuk memudahkan menyebut kebun kemitraan itu saja,” kata Akhamdin.
Diakuinya, bahwa 30 tahun yang lalu, oleh peraturan Kementerian Perkebunan dan undang-undang sebelumnya, memang ada menyebut-kan istilah plasma dan inti. “Sekarang ini, aturan pemberian plasma tidak ada lagi. Yang ada hanya kebun kemitraan saja,” ujar dia menegaskan.(T2)










