INFO SAWIT, JAKARTA –Merujuk informasi dari Sawit Watch, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah memutus bebas Gusti Gelombang dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Nomor: 1Pid.B/2016/PN Pbu yang berlangsung tanggal 4 April 2016.
Dalam putusannya hakim memutuskan bahwa semua tuduhan yang disampaikan kepada saudara Gusti Gelombang dalam dakwannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan menyatakan Gusti Gelombang bebas dari segala tuduhan. Putusan ini membuktikan bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Bumitama Gunajaya Abadi terhadap Gusti Gelombang yang memperjuangkan haknya terbukti dilakukan dengan sengaja agar Gusti tidak lagi bersuara nyaring kepada perusahaan.
Seperti diketahui, Gusti Gelombang adalah ketua Koperasi Kompak Maju Bersama yang bermitra dengan PT Bumitama Guna Jaya Abadi. Sejak terpilih menjadi ketua koperasi, Gusti banyak menemukan indikasi yang merugikan petani dan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah total kredit untuk kebun plasma petani sebesar 60an Miliar Rupiah dan tidak ada kejelasan bagi petani terkait lokasi kebun.
Lebih lanjut, sejumlah sertifikat milik masyarakat sebelumnya juga ditahan oleh perusahaan dengan alasan sebagai dasar untuk membangun kebun plasma masyarakat, sedangkan sampai sekarang kebun plasma tidak kunjung dibangun. “Dalam kasus ini, PT Bumitama Gunajaya Abadi melaporkan Gusti Gelombang dengan tuduhan penggelapan terhadap uang insentif kepada Ewan sebesar delapan juta rupiah," Tutur Direktur Sawit Watch, Jefri Gideon saragih, seperti tertulis dalam rilis yang diterima InfoSAWIT.
Sementara dikatakan Gusti, putusan hakim ini menunjukkan telah terjadi proses kriminalisasi oleh perusahaan karena mereka merasa terganggu bisnisnya. “Saya akan terus berjuang untuk menuntut keadilan bagi masyarakat saya dan saya siap menghadapi semua resiko,” katanya.
Dilain pihak, tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan oleh Sawit Watch merupakan pernyataan sepihak dan menunjukkan ketidak pahaman atas sistem hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merujuk pernyataan dari piha perusahaan, adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atas suatu tindakan pihak lain, untuk mengajukan perlindungan melalui jalur hukum. Apa yang dilakukan oleh PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGB) dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Gusti Gelombang (GG) kepada aparat kepolisian adalah suatu bentuk penghormatan terhadap sistem hukum (tanpa melihat nilai materi) dan tidak memiliki keterkaitan dengan issue sosial lain yang coba diangkat dan dibiaskan oleh Sawit Watch.
Apabila GG yakin bahwa dirinya tidak bersalah, seharusnya menghadapi kasus ini-(dan beberapa kasus dugaan tindak pidana GG lainnya yang telah dilaporkan oleh anggota masyarakat)-sejak awal pemeriksaan dan bukan melarikan diri hingga dimasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian. Sejak awal PT. BGB menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada proses hukum dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian Resort Kotawaringin Barat selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Proses penahanan yang dilakukan terhadap GG adalah sepenuhnya kewenangan dari aparat Resort Kotawaringin Barat sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Sekadar informasi, PT. BGB secara aktif telah beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 dan selama kurun waktu hingga saat ini telah membangun perkebunan plasma masyarakat sebesar lebih kurang 12.291 ha atau sekitar 47% dari total perkebunan yang dikelolanya, melalui kerjasama dengan 3 Koperasi dengan jumlah anggota lebih dari 7.900 kk. Selama proses kerjasama plasma dengan koperasi perusahaan telah membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang telah dibagikan kepada para petani plasma hingga saat ini telah mencapai lebih dari Rp. 160 Milyar.
Dalam perkembangannya, beberapa anggota koperasi melakukan pengalihan areal plasma kepada masyarakat lain non-anggota koperasi tanpa sepengetahuan pengurus koperasi dan perusahaan, yang pada akhirnya masyarakat yang mengalihkan tersebut kembali menuntut untuk mendapatkan plasmanya kembali. “Issue inilah yang telah dimanfaatkan oleh GG untuk mendapatkan dukungan masyarakat yang telah mengalihkan lahan untuk menjadi Ketua Koperasi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat di beberapa desa,” tutur pihak perusahaan, saat di konfirmasi InfoSAWIT.
PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA), sebagai anggota dari RSPO, tercatat telah berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berkesinambungan sesuai dengan nilai-nilai dan kriteria yang ditetapkan oleh RSPO dalam menjaga dan meningkatkan lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat. Selain itu PT BGA juga mempunyai sustainability policy yang dijalankan oleh seluruh jajaran dari tingkat manajemen sampai seluruh lapisan karyawan.
“Kami harap seluruh pihak, khususnya Sawit Watch, dapat bersama-sama mendukung perkembangan industri kelapa sawit nasional dengan mengedepankan nilai etika dan sopan santun serta menghargai sistem hukum positif yang berlaku di NKRI, menghormati aparat penegak hukum serta menghindari segala macam bentuk-bentuk publisitas dan kampanye yang bersifat menghina, fitnah, menghasut dan tidak jelas kebenarannya (black campaign), sehingga dapat bersama-sama membangun NKRI yang dapat kita banggakan bersama,” tandas pihak perusahaan. (T2)







