MUSIRAWAS - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Mifta Joni, mengatakan pihaknya akan menertibkan perkebunan pribadi tanpa izin yang luasnya rata-rata diatas 25 hektare.
“Kami memastikan masih banyak perkebunan milik pribadi yang luasnya diatas 25 hektare belum memiliki izin dan akan merugikan pemasukan bagi pemerintah daerah,” katanya, Jumat (31/10/2014), seperti ditulis Antara Sumatera Selatan.
Menurutnya, kebun pribadi tanpa izin itu rata-rata berada jauh dari jangkauan petugas antara lain di SP5 Tambangan dan SP1 Sembantu dalam Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu setempat. (T3)










