JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membenarkan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan penggelapan 300 ribu bibit kelapa sawit dengan nilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan manager perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Jambi, PT Citra Sawit Harum (CSH).
Kini tersangka dengan nama Maratua Siregar (50) telah berhasil ditangkap. Dan hingga saat ini, ujarnya, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan proses sidang.
"Perkembangan kasusnya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni pada akhir Oktober lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi," kata Alamsyah, seperti ditulis Harian Jambi, Minggu (2/11/2014).
Sebelumnya pihak perusahaan telah melaporkan kasus dugaan penggelapan 300 ribu bibit sawit miliknya yang berlokasi di Kabupaten Bungo dilakukan oleh mantan salah satu pimpinan perusahaannya.
Namun pihak keluarga menilai kasus ini janggal karena beberapa waktu lalu, terduga yang saat ini sudah ditahan awalnya dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan, namun entah mengapa seiring berjalannya waktu kasus itu berubah menjadi penggelapan bibit.
"Kenapa yang dilaporkan pertama tidak ditindak dan dalam laporannya juga itu fiktif semua," jelas Martua didampingi istri. (T3)







