Berita Lintas
sawitbaik

Harga TBS di Kalbar Ditentukan Per Dua Bulan



Harga TBS di Kalbar Ditentukan Per Dua Bulan

INFO SAWIT PONTIANAK - Dikatakan Ketua GPPI Kalbar, Ilham Sanusi, dengan penetapan dua bulan sekali harga TBS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kalbar, maka fluktuatif harga TBS bisa diminimalisir.

Ia juga menilai penetapan harga TBS setiap pertengahan bulan ini sangat menguntungkan bagi petani dan juga pengusaha lantara setiap ada kenaikan dan penurunan harga tidak selisih.

"Pergub ini rasanya lebih fair, karena ada keseimbangan antara harga petani dan pengusaha. Beda halnya jika itu dilakukan sebulan sekali, maka potensi resiko lebih besar. Tetapi bukan berarti permasalahan yang dihadapi pengusaha dan petani sawit akan tuntas. Masih ada masalah lain yang masih menjadi pekerjaan rumah pabrik tanpa adanya kebun juga perlu dituntaskan,"ujarnya seperti kutip Tribunpontianak. (T2)