INFO SAWIT, PALEMBANG -- Seorang oknum pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat (22/4) hingga masa enam bulan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS ditangkap di kediamannya Kamis (21/4) malam di Medan, Sumatra Utara. Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.
"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak (WP) ini mau melunasi utang pajaknya. Namun, karena EC tetap ngotot tidak mau membayar akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU," ucap Samon, seperti kutip Republika.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 disebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.(T2)










