INFO SAWIT, JAKARTA –Direktur Eksekutif Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP), Nurdiana Darus, mengatakan, adanya dugaan terjadinya kartel pada perusahaan yang tergabung dalam IPOP, perlu diluruskan.
Sebenarnya yang terjadi, kata Nurdiana Darus, tahun 2015 silam pihakya secara sukareka telah melayangkan surat ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), untuk melakukan analisa apakah IPOP berpotensi melanggar peraturan perundangan. Maka KPPU pun melakukan analisa terhadap platform IPOP dari 5 perusahaan penggagas.
Tutur Nurdiana, KPPU juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait permintaan dari pihak IPOP tersebut, termasuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepanjang Oktober 2015 silam.
Nah, bentuk jawaban itu akhirnya bisa ada potensi kartel, namun bukan berarti menuju ke tindakan kartel, Nurdiana mengibaratkan, jika orang menyeberang jalan maka akan berpotensi di tabrak, namun bukan berarti menyebrang jalan akan selalu ditabrak kendaraan yang melintas. “Sebab itu IPOP akan tetap selau bekerjasama dengan pemerintah, dan dipastikan IPOP bukan kartel,” tandas Nurdiana dalam sebuah diksusi yang dihadiri InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta. (T2)










