INFO SAWIT, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan koordinasi supervisi terhadap sektor perkebunan sawit di Sumatra Selatan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dari sektor itu.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, Sulistyanto, mengatakan pihaknya sudah menemukan delapan masalah di sektor perkebunan sawit.“Terutama menyangkut perizinan, optimalisasi penerimaan negara hingga ke tata niaga CPO,” katanya di Palembang, Kamis .
Dia mengatakan Sumsel sendiri merupakan provinsi ketiga dari 13 provinsi yang sedang ditangani KPK untuk korsup di sektor perkebunan sawit.“Izin lokasi itu bisa jadi komoditas korupsi karena pengawasan secara sistem tidak ada, oleh karena itu perlu dilakukan konsolidasi data dan peta perkebunan sawit,” paparnya.
Apalagi, dia menambahkan, masalah perizinan di perkebunan sawit juga disebabkan regulasi yang dibuat pemerintah.Sulistyanto mencontohkan Permentan Nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang mengatur pembentukan lahan plasma oleh perusahaan.Dia mengemukakan dalam aturan itu dimuat bahwa penyediaan plasma oleh perusahaan di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang diberikan.Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mewajibkan lahan plasma masuk dalam IUP perusahaan.“Sehingga perusahaan cenderung mencari daerah lain, termasuk merambah hutan, ini juga yang menjadi penyebab tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan,” katanya.(T2)







