Munculnya konflik horizontal di sekitar perkebunan kelapa sawit, diyakini lantaran belum sempurnanya penerapan ketentuan inti-plasma, sehingga memicu kecemburuan dan klaim lahan.
Sejatinya setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan seluruh pihak, dan telah melewati berbagai macam kajian serta pertimbangan yang mendalam sebelum akhirnya regulasi tersebut digulirkan.
Salah satu regulasi yang memberikan angin segar bagi masyarakat yang berada sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit, baik yang diusahakan swasta maupun perusahaan BUMN, adalah regulasi tentang kewajiban sebuah perusahaan untuk melakukan kerjasama dengan masyarakat sekitar perkebunan.
Beleid itu terangkum dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2007 dan diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013, yang menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya.
Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan No. 39 tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan dimana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.
Bentuk kemitraan yang dimaksud adalah kemitraan yang saling menguntungkan,saling membutuhkan dan bertanggungjawab. Namun kenyataan yang terjadi sangatlah memprihatinkan,dan semakin membuktikan bahwa daya tawar masyarakat sangatlah lemah.
Tulisan ini di latarbelakangi oleh banyaknya persoalan-persoalan yang ditimbulkan dalam kaitannya kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan penulis mencoba mengawali tulisan ini dengan membuat telaah kajian teoritas terhadap Permentan No. 98 tahun2013 dan dikaitkan dengan pelaksanaan yang diterapkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ragam Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit.
Berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013 . . .










