Berita Lintas
sawitbaik

TUDINGAN YANG MENJAUHKAN FAKTA



TUDINGAN YANG MENJAUHKAN FAKTA

Dalam membudidayakan perkebunan kelapa sawit, Palmaserasih Group diyakini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menerapkan kaidah lingkungan yang ketat. Jika muncul tudingan miring, maka itu dugaan yang menjauhkan fakta.

Semenjak beroperasi sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit, Palma Serasih Group telah berkomitmen untuk mengoperasikan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta menerapkan komitmen lingkungan tinggi.

Misal, saja pada 17 April 2015 silam, salah satu anak perusahaan Palma Serasih Group, menjadi satu-satunya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berani ikut dalam penandatangan kerjasama, dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Long Skung Metgueen. Untuk  Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di Kawasan Bentang Alam Wehea Seluas 264.480 Hektar,  di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur dan Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

Alasan keikutsertaan perusahaan ikut dalam kerjasama melindungi bentang kawasan hutan Wehea tersebut, tutur Direktur Operasional Palmaserasih Group, Arif Purwoko, dalam upaya secara bersama-sama melindungi lingkungan dan kawasan hutan yang menjadi tempat tinggal satwa dilindungi, seperti orangutan. “Ini telah menjadi komitmen kami dalam upaya secara bersama-sama melindungi lingkungan dan habitat satwa dilindungi,” tutur Arif kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta.    

Komitmen lingkungan perusahaan nampaknya tidak hanya berhenti disitu saja, lantaran merujuk infomasi dari perusaahaan, komitmen lingkungan itu ditunjukkan juga lewat penilaian keragaman hayati di areal konsesi perusahaan.

Contohnya dengan menerapkan penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang dilakukan oleh lembaga independen, sesuai dengan ketentuan pada penilaian skim kelapa sawit berkelanjutan baik ISPO maupun RSPO.

Hasilnya, perusahaan telah menyisihkan sebagian lahannya untuk dijadikan koridor seluas 475 ha. “Jika ditambah dengan Daerah Aliran Sungai (DAS), maka bisa mencapai 800 ha sampai 1000 ha dijadikan areal konservasi,” tutur Arif.

Perusahaan juga memiliki kebijakan untuk menyisihkan sekitar 10% untuk dijadikan areal konservasi, tentu saja lewat penilaian dari lembaga independen, bahkan kata Arif, perusahaan telah berkomitmen untuk tidak membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di dalam areal konsesi yang memiliki kemiringan mencapai 40%, serta tidak membuka lahan untuk perkebunan sepanjang 100 meter dari sepadan sungai.

Lantaran guna menghindari terjadinya konflik dengan individu orangutan, perusahaan juga secara inisiatif telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani orangutan.

Tudingan COP

Pada tanggal 10 Maret 2016 silam, Center for Orangutan Protection (COP) melayangkan surat ke Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Kalimantan Timur, yang menuding telah diketemukan sekitar 13 individu orangutan . . .