INFO SAWIT, PALEMBANG - Sebanyak 10.000 hektare kawasan hutan di Sumatera Selatan berubah menjadi lahan perkebunan sawit berdasarkan analisis spasial (ruang kebumian) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Muhammad Said, di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa dari analisis spasial diketahui terdapat 18 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang berkegiatan produksi di kawasan hutan.
Tercatat ada sekitar 11 IUP yang terindikasi berkegiatan di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) atau merambah 3.447 hektare. Kemudian terdapat 7 IUP yang berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau merambah 6.796 hektare.
“Dari total 10.000 hektare lahan itu, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada pemilik IUP untuk menyelesaikan perkaranya dengan pemerintah selaku pemberi izin,” ," ujarnya dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam seperti kutip Antara.
Ia tidak menutup kemungkinan terjadi pergeseran batas peta lantaran kondisi geografis dari alam, semisal adanya sungai, bukit, lembah, dan lainnya, serta ketidaksinkronan dalam penataan ruang.
Untuk itu, pemerintah melalui Permen Nomor 60/2014 telah memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa IUP ini."Namun, lantaran masih banyak yang tidak selesai, kemudian dikeluarkan Permen Nomor 104/2015 hingga batas waktu Desember 2016," katanya.(T2)







