INFO SAWIT, JAKARTA - Membenahi sektor komoditas kelapa sawit, nampaknya bukan pekerjaan mudah dan ringan, apalagi menyangkut kebun sawit milik masyarakat. Bagi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, masalah demikian perlu dicarikan solusinya sesegara mungkin, sehingga masalah tersebut tidak berkepanjangan.
Kendati demikian, Rawing paham, jika menyangkut kawasan hutan bakal bersinggungan dengan instansi lain, belum lagi instansi atau kementerian lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan sebagainya. “Banyak kebun petani yang berada di kawasan hutan, ini mungkin yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya,” tuturya kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta.
Apalagi masyarakat itu tercatat telah menetap di kawasan hutan sudah puluhan bahkan ada yang sudah menetap hingga ratusan tahun. Diakui Rawing, pemerintah telah menerbitkan kebijakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), namun kebijakan tersebut butuh dipelajari dan perlu dibentuk tim terlebih dahulu dari tingkat desa hingga kabupaten. “Kita mesti coba mudah-mudahan bisa dilakukan, tapi ini waktu terus bergera cepat, namun karena menyangkut dengan instansi lain jadi tidak mudah misalnya ada BPN, Pemda, ada kementerian kehutanan dan lingkungan hidup serta instansi lainnya,” kata Rawing.
Walaupun tidak mudah, solusi itu terus dicari apalagi khusus untuk Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ada kebijakan yang terangkum dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. Sehingga upaya perbaikan tata kelola hutan dan budidaya tetap dilakukan, saat ini kata Rawing, pihaknya berkerjasama dengan Yayasan Inovasi Bumi (Inobu) melakukan inventarisasi kebun sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Jika telah didapat hasil yang pasti maka tinggal menerapkan skim IP4T atau ditawarkan ke Kementerian terkait. “Jika tidak dilakukan perbaikan kita akan terus dituding merusak hutan,” kata Rawing.
Saat ini tercatat luas lahan perkebunan di Kalteng sekitar 1,25 juta ha, dimana sekitar 112 ribu ha adalah lahan petani plasma yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sebab itu kata Rawing, langkah inventarisasi sangat penting supaya bisa dicarikan solusinya, lantaran kebun petani ada di kawasan hutan maka tidak bisa dibuat sertifikat, pengajuan permodalan pun bakal ditolak.
Terlebih pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) mensyarakatkan yang mendapatkan bantuan permodalan replanting hanya kebun sawit petani di lahan APL. Khusus di Kalteng banyak kebun di HPK, itu telah terjadi semenjak tahun 1990-an, masyarakat pun sudah tanam kelapa sawit. “Yang mempersulit kita itu kita sendiri, mohon maaf faktanya begitu,” tandas Rawing. (T2)







