INFO SAWIT, JAKARTA – Sebagai salah satu bentuk komitmen tinggi terhadap penerapan budidaya sawit ramah lingkungan, anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) asal Indonesia secara transparan telah menerbitkan peta konsesi perkebunan kelapa sawitnya.
Langkah ini diterapkan setelah menerima konfirmasi hukum dari otoritas Indonesia bahwa penerbitan peta tersebut tidak melanggar hukum dan peraturan Indonesia. Publikasi peta konsesi kelapa sawit anggota RSPO awalnya disepakati pada RSPO General Assembly GA10 di Tahun 2013, dimana anggota RSPO mendukung Resolusi 6g tentang Transparansi Batas Konsesi Perkebunan. Kurangnya sumber data publik resmi yang ada, menyulitkan untuk melakukan verifikasi publik secara memadai berkaitan dengan kebakaran di perkebunan kelapa sawit milikanggota RSPO. Resolusi ini ditujukan untuk memberikan transparansi dan informasi yang lebih akurat tentang batas konsesi serta untuk meningkatkan akuntabilitas.
Sejak tanggal pemungutan suara, kabarnya, sekretariat RSPO telah berupaya untuk mendapatkan kepastia secara hukum dan melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan di Indonesia untuk memenuhi resolusi tersebut. Sebagai bagian dari proses ini, RSPO telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, yang kemudian meneruskan hal ini ke Kementerian Agraria dan Tata uang/Badan Pertanahan Nasional. Baru-baru ini RSPO telah mendapatkan surat tanggapan atas klarifikasi tersebut bertanggal 4 April 2016. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa publikasi peta konsesi tidak melanggarHukum Indonesia.
“Hasil diskusi terbaru ini membawa RSPO lebih dekat dengan targetnya dalam mewujudkan publikasi peta konsesi anggotanya di Indonesia pada kuartal kedua tahun 2016 seperti yang telah diumumkan oleh RSPO sebelumnya,” kata CEO RSPO, Darrel Webber, dalam siaran pers yang diterima InfoSAWIT.
Lebih lanjut tutur Darrel, ketika peta tersebut dipublikasikan, maka publik dapat melihat batas konsesi kelapa sawit anggota RSPO (termasuk mereka yang belum tersertifikasi), yang mana akan memungkinkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, pembeli dan pemasok untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam mendukung produksi minyak sawit berkelanjutan , sekaligus melindungi masyarakat lokal Indonesia,hutan dan satwa liar.(T2)







