INFO SAWIT, BANGKA - Usai menahan satu unit alat berat yang akan membuka areal lahan untuk perkebunan sawit PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), sebagian masyarakat Desa Pugul Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, lalu terkonsentrasi di Portal Pigis PT Fanieyen Agro Lestari (FAL), untuk memprotes pembukaan lahan untuk perkebunan sawit yang akan dilakukan PT THEP, Selasa.
Ketua RT 02 Dusun Pigis Hairul Anwar mengungkapkan, pembukaan lahan untuk kebun PT THEP ini, tidak sesuai dengan berita acara verifikasi lahan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang dilakukan PT THEP di Desa Pugul 28 April 2015.
Diantara isi berita acara, lahan seluas 400 hektar (lahan yang di GRTT oleh KPPS Pugul Jaya Lestari) dinyatakan lahan tersebut tidak ada, lahan yang disetujui oleh Desa Pugul hanya dua kepemilikan saja yakni hanya milik dua orang warga, luasnya 7,90 hektar.
"Rencana pembukaan lahan untuk kebun THEP tersebut, tidak ada izinnya, desa saja nggak pernah mengetahui proses GRTT hingga tidak mengetahui soal izin prinsipnya, rekomendasi dari desa saja nggak ada, rencana pembukaan lahan juga tidak sesuai dengan berita acara tadi," kata Hairil seperti dikutipbangkapos.com, Selasa.
Sementara GM PT THEP Riausilip Indra mengatakan, PT THEP tidak pernah melakukan GRTT yang tidak diketahui oleh pemerintah."Proses GRTT kan berlangsung tahun 2012, itu sudah diketahui pemerintah. Kan sudah di GRTT, maka jadi hak kami untuk buka kebun," kata Indra.(T2)









