INFO SAWIT, NUNUKAN - Lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ketelanjuran dengan skenario Peraturan Pemerintah 60 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Direktur Kontak Rakyat Borneo –KRB, M Lutharif mengatakan, dengan aturan tersebut, perusahaan yang perizinannya bermasalah karena diterbitkan di lahan yang bukan peruntukannya, diberikan kesempatan untuk melepaskan kawasan dimaksud.
Kesempatan ini diberikan karena ketelanjuran dimaksud dianggap tidak dapat diselesaikan hanya dengan penerapan pasal pidana seperti Ketentuan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.“Sebenarnya ini yang perlu dicermati. Karena Pemerintah membuka celah kepada perusahaan yang perizinannya bermasalah,” ujarnya seperti dikutip Tribunkaltim.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kabupaten Nunukan ada lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengajukan permohonan dimaksud masing-masing, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Nunukan Jaya Lestari, PT Pohon Emas Lestari, PT Sebakis Inti Lestari dan PT Sebuku Inti Plantation.
Berdasarkan data progres pelepasan kawasan berdasarkan skenario Peraturan Pemerintah 60 tahun 2012, belum ada satu perusahaan inipun yang sudah mendapatkan pelepasan kawasan.(T2)










