INFO SAWIT, JAKARTA – Terbitnya Perpres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengenai penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Telah mengubah proses pungutan yang kini justru melibatkan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit.
Cara demikian kata pakar sosial ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin, Muslim Salam, merupakan hal yang wajar karena dengan pelibatan tersebut harapannya dapat memperkuat unsur pertanggung jawaban dari pungutan yang dibebankan.
Muslim menilai tanpa verifikasi surveyor maka bisa saja publik mempersoalkan data dan angka yang menjadi dasar penarikan pungutan ekspor kelapa sawit. Kondisi tersebut, menurut guru besar Universitas Hasanudin, akan berbeda dengan pelibatan surveyor.
''Tentunya data, angka, dan prosedur dasar pungutan itu bisa dipertanggung jawabkan. Penunjukan ini, nantinya dapat meningkatkan kualitas minyak sawit yang diekspor ke mancanegara,'' jelasnya.(T2)







