Berita Lintas
sawitbaik

PTPN XIII Beli TBS Dengan Harga Lebih Rendah



PTPN XIII Beli TBS Dengan Harga Lebih Rendah

INFO SAWIT, SANGGAU - Manager Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Permai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto menuding PTPN XIII melecehkan Peraturan Gubernur tentang pembelian tandan buah segar (TBS).

“Pergub nomor 86 Tahun 2015 mengatur tentang pembelian TBS Kelapa Sawit di Kalimantan Barat. Harga yang ditetapkan bersama pemerintah Rp 1.844,52 sedangkan PTPN XIII beli TBS Rp 1.627,00, ” tegasnya, Rabu, seperti dikutip TribunPontianak.

Heriyanto menegaskan, seharusnya PTPN XIII yang merupakan perusahaan milik negara memberi contoh untuk tunduk dengan aturan negara.Ia juga mengatakan, harga yang ditetapkan bersama pemerintah berlaku mulai bulan Mei 2016.

“Tapi mengapa mereka malah melecehkan Pergub sebab Pihak PTPN XIII tetap menerapkan harga mingguan dibawah harga ketetapan tim penetapan harga dan indek K Provinsi Kalbar, ini harga sepihak dari mereka, ” tegasnya.(T2)