INFO SAWIT, JAKARTA - Setelah gagal terbit di awal tahun ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya memastikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang program peremajaan kelapa sawit (replanting) milik petani sudah rampung. Beleid ini telah ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, dan segera disosialisasikan kepada para petani.
Dalam beleid ini dinyatakan bahwa petani yang berhak mendapatkan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, dan petani swadaya yang tidak masuk dalam kelompok tani, namun tergabung dalam koperasi.
Selain itu, tanaman yang akan di-replanting harus sudah berusia di atas 25 tahun. Kemtan menargetkan dapat melakukan replanting perkebunan sawit milik petani seluas 4,3 juta hektare (ha) secara bertahap.
Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan, Gamal Nasir mengatakan, pedoman peremajaan perkebunan dan riset kelapa sawit yang akan dirilis Kemtan ini menjadi dasar bagi BPDP kelapa sawit dalam mengeluarkan dana bagi peremajaan kelapa sawit milik rakyat. (T2)






