Berita Lintas
sawitbaik

KPK dan KLHK Telisik Perizinan Sawit di Kalteng



KPK dan KLHK Telisik Perizinan Sawit di Kalteng

INFO SAWIT,PALANGKA RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang menyoroti izin-zin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kalteng serta kepindahan hakim Parlas Nababan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus KLHK Hani Hedianti seperti ditulisKalteng Pos akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, KLHK dengan KPK tak hanya menyoroti korupsi izin-izin di pertambangan dan perkebunan di Riau, Kaltim, Jambi, Sumsel saja, akan tetapi Kalteng juga menjadi fokus utama.

“Yang kita soroti sekarang bersama dengan KPK ialah korupsi izin-izin sawit dan tambang di beberapa wilayah yang saya sebutkan tadi, tidak hanya yang baru. Namun izin-izin yang sebelumnya,” ungkap Hani.

Dalam kesempatan tersebut, Hani juga menanggapi kepindahan hakim Parlas Nababan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan (Sumsel), ke PN Palangka Raya Kalteng mendapatkan sorotan khusus oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bukan tanpa alasan sebab kinerja hakim ini diawasi di Kalteng mengingat, memenangkan putusan kasus perdata salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan KLHK. Sehingga perlu perhatian semua pihak termasuk di Kalteng .

Menurut Hani Hedianti, perlu adanya ketegasan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, jangan sampai kasus kejahatan lingkungan ini prosesnya tidak sesuai aturan hukum yang sebenarnya.

“Jangan sampai seperti di Palembang dan di pindahkan ke sini akan diperhatikan oleh LHK, pengawasan terhadap kinerja penegak hukum atas kasus kejahatan lingkungan di sini,” tegasnya.(T2)