INFO SAWT, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverfikasi data pemberian izin pembukaan perkebunan sawit untuk pengusaha. Karenanya data tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
"Masih kita verifikasi karena data izinnya ada di daerah," kata Peneliti Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Hariadi Kartodiharjo seperti tulisRepublika.co.id, Senin.
Sebelumnya, pemerintah mengindikasi penyalahgunaan izin lahan perkebunan sawit disulut oleh maraknya calo izin di seputaran bisnis bidang kehutanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berupaya menindak para pelakunya dimulai dengan membenahi data-data usaha kehutanan.
Ia menyebut, terdapat sekitar 4,6 juta hektare kawasan hutan yang sudah diizinkan untuk dibuka agar menjadi perkebunan sawit. Hal tersebut terjadi sejak sepuluh tahun yang lalu dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan. Motif para pemohon izin pada awalnya bukan untuk membuka perkebunan sawit melainkan mengambil kayu-kayu di hutan.(T2)









