Berita Lintas
sawitbaik

Masa Depan Pengelolaan SDA Beralih ke Provinsi dan Pusat



Masa Depan Pengelolaan SDA Beralih ke Provinsi dan Pusat

INFO SAWIT, JAKARTA – Merujuk hasil analisa yang diadakan Institut Penelitian Bumi (INOBU), atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peran provinsi yang sebelumnya kurang tegas diatur dalam perudangan yang lama, kini telah diberi kewenangan yang lebih besar.

Misalnya pemerintah Provinsi diberikan kewenangan mengelola Kesatuan Pengelolaan hHutan (KPH), artinya memiliki kewenangan dalam pengelolaan area hutan, mendukung investasi berbagai aktivitas kehutanan, dan mendorong partisipasi masyarakat dibidang kehutanan. “KPH sangat penting dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia, namun untuk memastikan efektifitas kerjanya, Provinsi membutuhkan dukungan,” tutur Peneliti INOBU, Bernadinus Steni Sugiarto, kepada InfoSAWIT belum lama ini di Jakarta. 

Masih merujuk hasil analisa INOBU, untuk di sektor kehutanan, kewenangan yang tidak berubah adalah terkait kewenangan perubahan kawasan hutan dan kewenangan pemberian izin komersial yang dapat mempengaruhi tutupan hutan, yang tercatat masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, misalnya  IUPHHK, Pinjam Pakai dan Koversi Hutan.

Tutur Steni, semestinyakewenangan itu didistribusikan dalam bentuk pendelegasian tanggung jawab ke pemerintah provinsiberikut sumber daya yang diperlukan. “Ini bertujuan untuk mendudukan secara proporsional peran mengatasi deforestasi yang selama ini acapkali memberi kesan bahwa Pemerintah Provinsi kurang atau bahkan tidak bertanggung jawab atas isu deforestasi yang terjadi dalam suatu wilayah yurisdiksi,” katanya.

Sementara dikatakan peneliti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK), Zahrul Mutaqin, munculnya kebijaka UU No 23 tahun 2014, merupakan hasil  pengalaman sebelumnya, dimana pemerintah Kabupaten/kota diberi kewenangan tinggi atas sumberdaya alam, justru semakin membuat perlindungan hutan tidak terkendali, bahkan muncul penerlitian tingkat deforestasi meningkat sejalan dengan proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Alhasil, pemerintah kembali menarik kewenangan itu ke pemerintah provinsi dan pusat. Rencana ini memang bakal berimplikasi pada peleburan pada sejumlah lembaga pemerintah terkait, misalnya bakal dihlangkannya Dinas Kehutana, Dinas Perikanan dan Dinas Pertambangan. “Peleburan sejumlha dinas ini juga bakal memiliki dampak,” katanya kepada InfoSAWIT.(T2)