INFO SAWIT, BANGKINANG - Para petani sawit diminta untuk membentuk koperasi atau kelompok usaha mandiri sehingga nantinya pembinaan dan pengawasanakan mudah dilakukan. “Ini berlaku bagi petani sawit mandiri yang tidak tergabung dalam plasma atau pola KKPA,” ujar Kepala Dinas Perkebunan, Kabupaten Kampar, H Bustan di Bangkinang, Rabu,seperti ditulis Riau Pos.
Dijelaskannya, selama ini para petani mandiri ini terkesan seperti anak tiri – mereka tidak mendapatkan pembinaan. Bukan hanya itu saja, harga jual buah sawit merekapun dihargai rendah, jauh di bawah harga jual petani yang sudah tergabung dalam koperasi atau pola KKPA.
Ini disebabkan tidak adanya jaminan mutu akan buah sawit tersebut, termasuk jaminan pupuk yang digunakan. Mereka juga memelihara kebun sesuai dengan pengetahuan mereka sendiri hingga mutunya berbeda, bahkan pola panen yang mereka terapkan membuat mutu buah tidak seragam.
“Nantinya koperasi ini akan melakukan pembinaan – mulai dari jenis pupuk, pola tanam dan pola panen, dan pemiharaan lainnya sehingga harga yang mereka dapatkan juga akan sama dengan petani plasma dan KKPA,” ujarnya (T2)









