Berita Lintas
sawitbaik

Tanaman Sawit ‘Hiasi’ Lahan Pengembangan Kota Stabat



Tanaman Sawit ‘Hiasi’ Lahan Pengembangan Kota Stabat

LANGKAT - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat, Mulyono di Stabat, Selasa (4/10/2014), mengatakan Lahan untuk pengembangan Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang berada di Pasar 9 Kelurahan Kwala Bingei kini ditanami kelapa sawit.

Menurutnya penanaman tersebut tanpa ada persetujuan dari pemerintah setempat dan bertentangan dengan Permen Pertanian. “Jelas penanaman areal tersebut dengan tanaman kelapa sawit tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT 120/9/2013, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” tuturnya.

Mengutip Antara Sumut, bahwa lokasi yang dimaksud seluas 308 hektare, izin peruntukannya tidak diperpanjang lagi untuk kawasan perumahan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Hutan Kota, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, Tentang Rencana Umum Tata Ruang ibukota Kecamatan Stabat. (T3)