Berita Lintas
sawitbaik

Masyarakat Desak Eksekusi Lahan 200 ha Dilakukan



ilustrasi
Masyarakat Desak Eksekusi  Lahan 200 ha Dilakukan

INFO SAWIT,  PEKABARU - Kasus penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh Piter Wongso di Kabupaten Kampar sudah berkekuatan hukum. Meski demikian, gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut hingga saat ini belum dieksekusi. Itu sebabnya, warga masyarakat Rumbio, Kampar melakukan aksi demonstrasi ke PN Bangkinang agar pengadilan segera mengeksekusi kebun yang menjadi objek gugatan.

"Perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, sebenarnya tinggal menunggu konsistensi dan keberanian pengadilan untuk mengeksekusinya," tegas Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma, Kamis, seperti tulis Tribunpekanbaru.

Menurutnya, eksekusi terhadap putusan hukum tersebut merupakan bentuk dari institusi hukum untuk menjaga kewibawaan lembaga dan kepastian hukum. Ia khawatir, jika eksekusi tak memiliki kepastian, maka akan berdampak pada citra lembaga peradilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Terlebih-lebih, ini merupakan kasus yang tergolong kejahatan lingkungan. Sehingga putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut seakan-akan menjadi macan ompong, tidak dieksekusi oleh pengadilan. Maka, tidak akan memberikan efek jerah," tegas Surya Darma.

Alih fungsi kawasan hutan yang terjadi pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai ini dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Saat ini, kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit. Yayasan Riau Madani menyebut Piter Wongso sebagai penguasa kawasan hutan tersebut, telah mengangkangi ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kehutanan dan lingkungan.(T2)