Berita Lintas
sawitbaik

Apa Itu Inovasi Pembiayaan Untuk Petani Swadaya?



Apa Itu Inovasi Pembiayaan Untuk Petani Swadaya?

INFO SAWIT, JAKARTA -Sejatinya inovasi pembiayaan ialah gagasan yang menjawab kebuntuan dalam upaya peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya, lantaran terkendala pada akses pembiayaan perbankan pada saat hendak melakukan kegiatan replanting atau kendala dalam pengelolaan kebun, misalnya tidak tersedianya pupuk, dan sarana perawatan kebun.

Merujuk informasi dari PT SMART Tbk., model inovasi pembiayaan dikelompokkan menjadi dua model yang sama-sama menekankan pada intensifikasi pertanian secara berkelanjutan, yakni model inovasi pembiayaan untuk peremajaan dan inovasi pembiayaan untuk pembinaan.

Inovasi pembiayaan untuk peremajaan dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan dalam meningkatkan produksi TBS melalui manajemen satu atap. Dengan skim inovasi pembiayaan, petani mendapatkan bibit berkualitas, pelatihan teknis budidaya yang baik, praktik ramah lingkungan, manajemen perkebunan dan koperasi.

Dalam skim ini, petani mendapatkan biaya kompensasi sebesar Rp 500 ribu per ha/bulan pada masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sepanjang 48 bulan. Biasanya untuk mencapai produktivitas dengan menerapkan praktik budidaya yang baik, seragam dan berkelanjutan maka pengelolaan kebun dilakukan dengan Manajemen Satu Atap oleh Perusahaan Mitra.

Para petani yang ingin bergabung dengan skim ini terlebih dahulu mesti memenuhi berbagai persyaratan, misalnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK). Lantas, bersedia mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Perjanjian Kemitraan. Jika semua sudah dipenuhi maka perusahaaan mitra akan melakukan verifikasi kepemilikan, status dan kesesuaian lahan mengacu pada persyaratan keberlanjutan  (sustainability).

Langkah tersebut dilakukan, guna memastikan petani memiliki keseriusan dalam mengikuti skim inovasi pembiayaan, sekaligus lahan yang dimiliki petani dalam status clean and clear, alias tanpa masalah. Itu semua dilakukan lantaran perkebunan petani swadaya bakal diarahkan pula untuk bisa mengikuti sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), skim petani swadaya.

Selanjutya model inovasi pembiayaan untuk pembinaan berbeda dengan model sebelumnya. Lantaran pada model inovasi pembiayaan pembinaan, perusahaan atau bank memberikan kredit untuk pupuk/saprodi/infrastruktur kepada petani yang mempunyai Tanaman Menghasilkan (TM), dengan Perjanjian Kemitraan dan Perjanjian Kredit. Pengelolaan kebun pun dilakukan secara semi-managed oleh perusahaan dan petani wajib menjual TBS ke pabrik perusahaan.

Petani yang berkehendak bergabung lewat skim ini mesti melalui Kelompok Tani, dengan mengajukan permohonan kredit dilengkapi fotocopy KTP, KK dan Surat Lahan 90 hari sebelum material diperlukan, selanjutnya pihak perusahaan bakal melakukan verifikasi persentase (%) bibit dura, kepemilikan, status dan kesesuaian lahan mengacu pada persyaratan sustainability.

Merujuk informasi dari perusahaan, Perjanjian Kemitraan itu biasanya berisi, pertama, kemitraan dilakukan untuk peningkatan produktivitas, kedua, petani wajib menjual TBS kepada pabrik perusahaan melalui Koperasi.

Lantas, ketiga, hasil TBS langsung dipotong untuk pembayaran hutang, dan jika petani menjual TBS ke pihak lain, dikenakan denda atau sanksi sesuai kesepakatan yang berlaku dengan pihak perusahaan. Keempat, perusahaan melatih teknis budidaya sesuai praktek agronomi terbaik (Good Agricultural Practices) kepada petani.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa skim inovasi pembiayaan yang digagas ini dapat dipertimbangkan sebagai jawaban dari mendesaknya kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya di Indonesia, tentu saja tetap mengacu pada praktik pengelolaan budidaya ramah lingkungan, patuh regulasi, dan secara bersamaan menggejot perekonomian petani.(T2)