Berita Lintas
sawitbaik

Tiga Suku Blokade Jalan Kebun



Tiga Suku Blokade Jalan Kebun

INFO SAWIT, JAYAPURA - Komunitas masyarakat adat memalang seluruh areal perkebuan sawit seluas 50.000 hektar di daerah Arso, Kabupaten Keerom. Pemalangan terjadi sejak 27 Mei 2016 hingga kini.

Masyarakat yang melakukan pemalangan itu terdiri dari tiga suku, yakni Abrap, Marap, dan Manem. Mereka menilai bahwa izin pengelolaan lahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II sejak tahun 1982 tidak sah.

Warga merasa ditipu karena dalam dokumen kontrak PTPN II hanya mengelola 500 hektar. Namun, perusahaan itu mendapat lahan hingga 50.000 hektar.

Warga pemilik hak ulayat menyatakan, proses penandatangan dokumen pembebasan lahan di bawah intimidasi oknum aparat keamanan. Hal ini menyebabkan warga terpaksa menandatangani dokumen tersebut demi keselamatan jiwa mereka.

Dominika Tafor, salah satu tokoh perempuan adat Keerom di Jayapura, Senin, mengatakan, pihaknya memalang area sawit agar pemerintah dan pihak PTPN bisa memenuhi tiga tuntutan mereka. "Kami ingin agar seluruh lahan seluas 50.000 hektar dikembalikan lagi kepada masyarakat adat dan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,5 triliun," kata Dominika.

Warga juga menuntut adanya perjanjian yang bersifat mengikat antara PTPN II, pemerintah, dan masyarakat adat terkait pengelolaan 50.000 hektar lahan sebagai areal perkebunan sawit. "Dengan adanya perjanjian, masyarakat bisa mendapatkan hasil pengelolaan perkebunan sawit yang layak," kata Dominika. (T2)