INFO SAWIT, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran bakal mencabut izin perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit, ataupun pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang menyerobot areal lahan negara.
"Saya sudah bertanya dengan pihak TNI AU apakah bisa dilakukan pemetaan dari udara dan mereka bilang bisa. Karena itu bila memang nantinya ada perusahaan yang overlap ya kita akan cabut izinnya," kata Sugianto di Palangkaraya, Ahad, seperti tulis Tempo.
Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Sugianto akan meminta semua perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Kalimantan Tengah. Dia juga akan mendata ulang semua alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan HPH untuk dipungut pajaknya agar masuk kas daerah.
Sugianto juga berencana mewajibkan semua perusahaan baik perkebunan, pertambangan, HPH dan rekanan pemerintah untuk membuka rekening di Bank Kalteng, bank milik pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diharap bisa menggenjot pembangunan di Kalimantan Tengah. (T2)










