INFO SAWIT, Riaubook - Ribuan unit rumah karyawan yang tersebar di beberapa Desa, seperti Desa Segati, Gondai, Penarikan, dan Desa Tambak di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, milik PT Mitra Unggul Perkasa (MUP), Grup Usaha Asian Agri, ternyata tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangununan (IMB).
Hampir dapat dipastikan, seluruh bangunan, mulai kantor, pergudangan, hingga perumahan untuk karyawan, diduga, satupun tidak memiliki IMB. Hal ini terungkap saat beberapa Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Kamis (2/6) yang lalu, melakukan kunjungan lapangan ke PT.MUP yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Anggota Komisi Satu DPRD Pelalawan yang membidangi Perkebunan, Rinto mengatakansangat terkejut dengan kondisi ini. Tternyata sejumlah bangunan tidak pernah memiliki izin IMB dari awal hingga sekarang. "Dari perumahan karyawan yang baru dibangun, kantor, pergudangan hingga perumahan karyawan yang lama ternyata tidak memiliki IMB," kata Rinto seperti tulis Riaubook .
Humas Asian Agri, Grup Usaha PT.MUP, Taufik, di Gedung DPRD Pelalawan seusai sharing, Senin (06/06/2016) tidak mengelak. "Benar. Seluruh bangunan di PT.MUP, tidak mempunyai IMB dari dulu, mengingat sebelumnya ada kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pemkab Kampar dan Pelalawan bahwa didalam lahan perkebunan tidak dikenakan IMB," kata Taufik.
"Belakangan ini kita mencoba untuk melakukan pengurusan IMB seluruh bangunan, namun terjadi mis komunikasi dengan pihak Kecamatan Langgam. Kita (PT.Asian Agri Group,red) sudah mengajukan Disposisi atau Surat pengantar, tapi Camat Langgam, Sugeng Wiharyadi menunda-nunda," kata Taufik lagi. (T2)







