Berita Lintas
sawitbaik

PT. Karya Sawit Lestari Dibekukan



INFO SAWIT, PANGKALAN BALAI – Dianggap tidak mengindahkan intruksinya, dengan temuan pencemaran limbah di PT. Karya Sawit Lestari (KSL) di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini akhirnya mendapat surat pembekuan Izin Operasi yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin. Perusahaan baru bisa kembali beroperasi setelah menormalkan kembali kolam limbahnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin, Ir. Syarial A. Rachman kemarin mengatakan bahwa dari hasil tinjauan tim yang dibentuk melakukan investigasi ke lokasi usaha PT KSL pada bulan 24 Mei 2016 lalu menemukan beberapa pelanggaran, seperti instalasi pengolahan air limbah tidak optimal, sehingga secara kasat mata air limbah kelihatan berwarna hitam dan ditemukan instalasi pompa limbah yang digunakan untuk penyiraman bibit kelapa sawit.

” Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin kembali membuat putusan dengan mengeluarkan surat penyetopan izin operasi kepada perusahaan itu sebelum yang bersangkutankembali menormalkanya”, terangnya seperti tulis Musibanyuasinonline. (T2)