INFO SAWIT, JAKARTA - Pemerintah menaikkan sanksi pungutan kepada Badan Usaha yang tidak menjual biodiesel atau solar dicampur unsur nabati (fatty acid methyl eter/FAME) 20%.
Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Sudjoko Harsono Adi mengatakan, saat ini, sanksi tersebut hanya dikenakan kepada badan usaha yang menyalurkan biodiesel bersubsidi. Pasalnya FAME yang diterima badan usaha ini sudah harga subsidi sehingga wajib dicampur ke solar. "Tetapi nanti untuk yang menyalurkan solar nonsubsidi juga akan dikenai sanksi," kata dia seperti mengutip situs Kementerian ESDM, Selasa dikutip Inilah.com.
Menurut dia, pemberian sanksi tersebut akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 32/2008. Revisi Permen kini tengah dilakukan dan ditargetkan dapat disosialisasikan ke stakeholder untuk mendapatkan masukan pada akhir bulan ini. Hasil revisi Permen akan menjadi payung hukum penerapan sanksi kepada badan usaha yang menyalurkan solar nonsubsidi.
Terkait besaran sanksi, Sudjoko menjelaskan, tidak akan jauh berbeda dengan yang dikenakan kepada badan usaha penyalur solar bersubsidi. Saat ini sanksi yang diberlakukan yakni membayar Rp 6.000 per setiap liter solar yang disalurkan yang tidak dicampur dengan FAME. "Nanti yang untuk nonsubsidi juga akan sekitar itu," ujarnya.
Selama ini, badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak dikenai sanksi jika tidak menyalurkan biodiesel. Hanya saja, jika tidak memiliki kontrak FAME, maka badan usaha tidak akan memperoleh izin impor BBM dari pemerintah.(T2)










