Berita Lintas
sawitbaik

Manajer PT LIH Divonis Bebas



INFO SAWIT, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Riau memvonis bebas Manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dalam perkara kebakaran lahan. Frans dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Atas dakwaan primair dan subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Baik tuntutan unsur kesengajaan atau kelalaian tidak terbukti. Karenanya terdakwa Frans Katihokang dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua I Dewa Gede Budhi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pelalawan, Kamis.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Frans tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 98 ayat (1), Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia juga tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan subsidair yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI no 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Frans bebas dari status tahanan. Jaksa diminta memulihkan nama baik Frans.

Jaksa sebelumnya menuntut Frans dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subisidair 6 bulan kurungan.Atas putusan bebas ini, tim jaksa yang diwakili Novrika menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan. (T2)