INFO SAWIT, JAKARTA - Tanggal 6 Juni 2016, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa RUU Perkelapasawitan menjadi salah satu RUU prioritas yang akan diselesaikan di tahun 2016. Alasan utama dari lahirnya RUU ini adalah untuk melindungi dan menghindari intervensi asing terhadap sektor ini.
Dalam siaran pers yang diterima InfoSAWIT, Sawit Watch menganggap belum membutuhkan regulasi tersebut untuk saat ini, karena begitu banyak UU atau pun turunan kebijakan lainnya yang secara eksplisit sudah mengatur tentang sektor ini. Sebagai contoh adalah UU Perkebunan no 39 tahun 2014, hampir semua isi dalam UU ini mengatur tentang tata cara yang berlaku dalam industri kelapa sawit. Oleh karena itu rasanya sangat tidak pas saat ini DPR RI mengeluarkan RUU ini hanya untuk melindungi sektor ini. “Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan sektor lain seperti sektor pangan? Katanya Indonesia negara agraris tetapi perlindungan terhadap sektor ini tidak terlihat,” catat Direktur Eksekutif Sawit Watch, Jefri Saragih.
Indonesia dikenal negara agraris tetapi selalu mengimpor semua kebutuhan dari negara lain. Seharusnya sektor ini yang diperkuat oleh pemerintah dan DPR RI bukannya memperkuat satu sektor yang sebenarnya hanya menguntungkan segelintir orang. Salah satu caranya adalah memperluas wilayah pangan masyarakat dan bukannya dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan IJIN dan KUASA penuh pemerintah.
Sementara dalam draft RUU Perkelapasawitan ini, kesan politis, terburu-buru dan melindungi sektor ini secara berlebihan dari jangkauan para pihak yang sangat serius melihat dampak sosial dan lingkungan sangat kental terasa. Seperti contoh, ketika inisiatif IPOP yang dicetuskan 5 perusahaan besar muncul, DPR dan pemerintah langsung mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan inisiatif ini. “UU ini sangat penting, agar kegiatan petani sawit tak dimatikan usahanya sebagai dampak IPOP (Indonesian Palm Oil Pledge), sehingga kedaulatan negara tak diinjak-injak oleh kepentingan asing. Negara wajib hadir melindungi warganya. Hal ini sudah kami bahas bersama Gapki,” demikian pernyataan Firman Soebagyo anggota komisi IV DPR RI.
Dalam RUU ini terdapat 41 pasal yang sama dengan UU perkebunan No.39 tahun 2014. Beberapa pasal dalam RUU ini menurut Sawit Watch memberi legitimasi berlebihan atas dukungan pemerintah terhadap investor. “Seperti dalam pasal 30 dimana investor akan diberi kemudahan berupa pengurangan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea masuk impor, pembebasan atas penangguhan PPN dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,” tutur Jefry. (T2)







