INFO SAWIT, JAKARTA - Produk minyak kelapa sawit Indonesia ke negaranya dengan menerapkan pajak progresif akan diputuskan Juli 2016. Berdasarkan kabar terbaru, Senat Perancis telah mengugurkan usulan pengenaan pajak progresif untuk crude palm oil (CPO).
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang akhir pekan lalu. Menurutnya, aturan di Perancis, kalau senat telah mengugurkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap CPO, maka usulan itu dikembalikan ke pihak pengusul dalam hal ini komisi ekologi untuk dibahas kembali.
Togar menjelaskan, usulan pengenaan pajak progresif ini sebenarnya sudah terjadi hampir setiap tahun. Namun, usulan tersebut selalu mentok sehingga tidak bisa dieksekusi. Alasan mendasar usulan pengenaan pajak progresif untuk produk CPO adalah masalah lingkungan. Artinya, komisi ekologi di Prancis memandang produk CPO tidak ramah lingkungan. Tentu saja perlakuan ini diskriminatif, karena hanya CPO yang dinilai tidak ramah lingkungan.
Tulis Tribunjambi, alasan ini sangat sensitif bagi Indonesia. Karena selama ini, Indonesia sudah menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. (T2)










