Berita Lintas
sawitbaik

Kukar Perjuangkan Bagi Hasil Perkebunan



Kukar Perjuangkan Bagi Hasil Perkebunan

INFO SAWIT, TENGGARONG – Perjuangan agar Pemerintah Pusat merevisi UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah , tampaknya sulit terwujud. Sebagai siasat untuk meningkatkan bagi hasil, Pemkab Kukar kini mencari celah pendapatan dari sektor perkebunan.

Sektor ini dianggap cukup menjanjikan, kendati tidak sebesar bagi hasil minyak bumi dan gas (Migas). Kukar selama ini memang bergantung dari bagi hasil migas dan batu bara yang menopong sekitar 80% pendapatan daerah. “Perjuangan usulan revisi UU Perimbangan yang dilakukan Pemkab Kukar tampaknya sulit terwujud, karena belum tentu didukung oleh daerah bukan penghasil Migas, yang selama ini menikmati pembagian hasil migas Kukar,” kata Asisten III Setkab Kukar, Machmudan, belum lama ini.

Tidak hanya butuh dukungan dari daerah lain untuk mewujudkan revisi UU tersebut, akan tetapi juga diperlukan dukungan politik dari kalangan anggota DPR. Pemkab akan mengusahakan melobi pusat untuk mendapatkan celah pendapatan dari sektor perkebunan dan pariwisata.

Menurut Machmudan, perkebunan kelapa sawit di Kukar lumayan besar, sehingga harus berdampak terhadap pembangunan di Kukar. “Selain memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi dari pusat, pemkab juga akan memperjuangkan untuk mendapatkan pendapatan dari sektor perkebunan. Untuk memperjuangkan ini juga harus menggandengan daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit selain Kaltim, seperti daerah Sumatera,” ujarnya.

Rencana menuntut bagi hasil sektor perkebunan sebelumnya juga telah dilakukan DPRD Kukar. Dewan menginginkan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil sektor migas dan batubara.

Menurut Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, luasnya perkebunan di Kukar harus dimanfaatkan untuk mendongkrak penghasilan daerah. Apalagi, kini hampir setiap kawasan di Kukar telah digarap oleh perusahaan kelapa sawit. (T2)