Berita Lintas
sawitbaik

Konsesi Sawit Ilegal di Leuser disegel KLHK



 Konsesi Sawit Ilegal di Leuser disegel KLHK

INFO SAWIT, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel konsesi kelapa sawit  yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, milik PT ABN pada Kamis .

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan, penyegelan ini dilakukan karena konsesi kelapa sawit tersebut ditenggarai tidak memiliki dengan izin yang jelas. Menurut Siti, hal ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit, terutama yang termasuk di dalam KEL. "Penyegelan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Siti dalam keterangan resminya, seperti dikutip, CNN Indonesia.

Siti menyatakan, langkah penyegelan ini dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumatera, dengan didampingi oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK wilayah Aceh dan tim Greenomics.

Sebelumnya, KLHK telah melakukan investigasi seputar kelengkapan izin dalam operasi land clearing yang dilakukan oleh PT ABN. Investigasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut pemantauan spasial KLHK serta laporan Greenomics Indonesia mengenai adanya operasi pembukaan lahan untuk tanaman sawit di KEL.

Setelah mendapati hasil temuan dari pemantauan tersebut, KLHK mengirimkan radiogram No 290/Tahun 2016 kepada Gubernur Aceh pada 14 Juni lalu. Radiogram tersebut merujuk pada arahan Presiden tentang moratorium ekspansi sawit dan peninjauan izin exsisting, dan meminta Gubernur Aceh untuk sesegera mungkin mengambil langkah moratorium land clearing untuk seluruh KEL.

Pada akhirnya, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran No 522.12/2686-III yang mengimbau kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan (HGU/IUP) dalam KEL untuk menghentikan seluruh kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh KEL sampai terbitnya kebijakan pemerintah atau Instruksi Presiden terkait moratorium kelapa sawit. (T2)