Berita Lintas
sawitbaik

Suwandi : CSR LANCAR, UNTUNG PUN GENCAR



Suwandi : CSR LANCAR, UNTUNG PUN GENCAR

Sejatinya Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kegiatan sosial yang bersifat sukarela. Mengacu kepada Undang-Undang (UU) perseroan terbatas No. 40 tahun 2007, dan pula kebijakan CSR lainnya, seperti UU penanaman modal No 25 tahun 2007. Kendati memiliki landasan hukum yang kuat, CSR belum sepenuhnya dilakukan perusahaan di Indonesia.

Menurut Vice President (VP) CSR PT BSP Tbk., Suwandi,  kebijakan CSR perusahaan di Indonesia, sejatinya memiliki landasan hukum jelas. Namun, cenderung masih terabaikan dan kurang mendapat dukungan dari sebagian kalangan. Sebab itu, Corporate Forum Community Development (CFCD) turut mendorong pelaksanaan CSR oleh perusahaan.

Tahun 2009 silam, Suwandi yang juga merupakan ketua umum CFCD, sempat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, guna mendorong kejelasan praktik CSR di Indonesia. Namun hasilnya, CSR masih kurang dirasakan manfaatnya, lantaran kurang mendapat dukungan dari pemerintah. “Ketika bertemu Bapak Jusuf Kalla, kami meminta kejelasan penerapan CSR di Indonesia,” tutur Suwandi.

Lanjutnya, kebijakan pelaksanaan CSR masih . . .