Berita Lintas
sawitbaik

Sengketa Lahan, Warga Perjuangkan Lahan 176 Ha



Sengketa Lahan, Warga Perjuangkan Lahan 176 Ha

INFO SAWIT, BENGKULU- Warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperjuangkan lahan transmigrasi seluas 176 hektare milik 422 kepala keluarga yang diserobot perusahaan perkebunan sawit di wilayah itu, PT AA. "Kami sudah mengolah lahan itu sejak masuk sebagai transmigran tahun 1992 dan ada sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1999," kata Rubino, warga Desa Rawa Indah di Bengkulu, Kamis.

Saat koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang perkebunan di Kota Bengkulu, Rubino mengangkat persoalan yang dihadapi warga desa mereka. Katanya,  sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kepala sawit, PT Agri Andalas dapat diselesaikan melalui koordinasi dan supervisi (korsup) KPK yang difasilitasi Dinas Perkebunan dan Pemprov Bengkulu itu.

Rubino menjelaskan, saat ini masyarakat tidak bisa mengolah tanah tersebut sebab pihak perusahaan sudah menanam sawit di lahan itu. Penanaman sawit yang dilakukan pihak perusahaan memang tidak dengan menebang sawit milik warga, tapi ditanam di sisi sawit warga. "Jadi di atas lahan itu ada sawit yang sudah berbuah dan ada sawit yang baru berusia dua tahun milik perusahaan. Warga tidak bisa memanen sawitnya karena lahan itu dijaga aparat bersenjata," kata dia tulis Jurnas.com .(T2)