Berita Lintas
sawitbaik

PT HPIP Dituding Melewati Batas Kab. Pulpis



PT HPIP Dituding Melewati Batas Kab. Pulpis

INFO SAWIT, PULANG PISAU– PT HPIP diduga telah menggarap lahan di wilayah Kabupaten Pulpis. Penggarapan lahan itu berada di Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulpis, Usis I Sangkai mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, diduga telah masuk dan menggarap lahan di wilayah Pulpis, sekitar 403 hektare lebih. Penggarap lahan itu diduga ilegal karena tidak mengantongi izin. "Sekitar dua tahun sudah ilegalnya. Posisinya sudah ditanam sawit. Mungkin mereka merasa, daerah itu masuk Kabupaten Kapuas," urai Usis, kamis, seperti tulis Prokal.

Dia menambahkan, terhadap perusahaan tersebut, pemerintah sudah mengirimkan surat yang bersangkutan segera berkoordinasi untuk memperoleh izin. "Pemerintah menyurati perusahaan yang bersangkutan sudah tiga kali dan tidak ada respons. Kami mau membuat kembali surat untuk teguran tertulis," ujar dia.

Usis mengungkapkan, jika memang perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah bakal mengadukan perusahaan itu ke aparat penegak hukum. Karena, pihak PT HPIP sudah menggarap lahan tanpa izin.(T2)